![]() |
sebuah harapan bagi Indonesia |
Memuliakan kaum perempuan dengan cara mempersiapkan mereka menjadi calon ibu yang baik berarti melapangkan jalan pembentukan generasi penerus berkualitas sebagai modal pembangunan bangsa. Dalam rangka peringatan Hari Ibu, 22 Desember 2018.
Selamat Hari Ibu, untuk seluruh ibu dan calon ibu di Indonesia. Kita semua sepakat bahwa Ibu dan keluarga dianggap sebagai madrasah pertama bagi anak, peran orang tua sangat penting bagi keberlangsungan hidup anak. Nilai-nilai yang diwariskan orang tua kepada anak akan membantu ia untuk membentuk pola perilaku dan pola berfikir dalam menghadapi hal-hal yang akan ia hadapi kedepan. Walaupun tidak bersifat sepenuhnya karena akan bercampur dengan pengaruh lingkungan namun tetap saja peran keluarga sangat penting karena berada pada tahap awal dalam pembentukan pribadi anak.
Disini ibu berada pada posisi yang vital, dimana selain sebagai seorang istri, ia juga berperan menjadi guru dan pendamping yang (umumnya) memiliki interaksi langsung dalam porsi yang paling banyak dibandingkan anggota keluarga lain dengan anak. Itu artinya perlu adanya persiapan untuk menjadi seorang ibu, persiapan sejak menjadi calon ibu justru adalah modal yang harus diupayakan untuk membantu membentuk keturunan yang diharapkan. Aspek yang perlu dipertimbangkan adalah kesiapan psikologis, kesehatan, adat, struktur keluarga, pendidikan, tadisi agama dan catatan aktivitas seksual. Tentunya ini juga berlaku untuk laki-laki.
13 Desember 2018 menjelang peringatan hari ibu, Mahkamah Konstitusi melalui putusannya menghapus diskriminasi usia perkawinan antara laki-laki dan perempuan, usia minimal untuk menikah baik laki-laki maupun perempuan adalah 19 tahun. Peraturan sebelumnya, yaitu UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan dinilai diskriminatif karena mengandung pembedaan batas usia minimal untuk menikah bagi laki-laki 19 tahun dan perempuan 16 tahun. Putusan MK ini digadang-gadang merupakan hadiah hari ibu pada tahun ini bagi seluruh calon ibu di Indonesia. Perkawinan usia dini sudah sejak lama dipersoalkan, korbannya kebanyakan ialah anak perempuan. UU No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak mengakui usia dewasa baru dimulai pada 18 tahun. Survei demografi dan kesehatan di Indonesia tahun 2017 menemukan bahwa 2 ibu dan 8 bayi baru lahir meninggal / jam. Dan sebanyak 55% merupakan ibu yang menikah dibawah usia 20 tahun. Sedangkan berdasarkan riset yang terbit di jurnal internasional pediatrics pada 2011 menyebutkan pernikahan anak meningkatkan risiko gangguan mental hingga 41%, belum lagi terrampasnya hak tumbuh kembang anak sesuai harkat dan martabat kemanusiaan. dlsb
Dengan demikian patutkah kita berharap anak-anak yang lahir dari pernikahan dibawah umur merupakan sumber daya berkualitas?. Memuliakan kaum perempuan dengan cara mempersiapkan mereka menjadi calon ibu yang baik berarti melapangkan jalan pembentukan generasi penerus berkualitas, negara berkewajiban memastikan hal itu agar terpenuhi kebutuhan sumber daya manusia berdaya saing tinggi sebagai modal pembangunan bangsa. Bukan sebaliknya, menghasilkan manusia yang hanya menjadi beban sosial.
sumber data : dokumentasi Metro tv dan artikel ilmiah.
Rara Rastri,
22 Desember 2018
0 comments